Profil Dinas Kominfo

 

Dalam perjalanan dan perkembangan untuk menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua mengalami beberapa tantangan dan kendala yang pada awalnya adalah merupakan kegiatan proyek Pengelolaan data elektronik pada kegiatan Sekretaris Daerah Provinsi Papua tepatnya pada kegiatan Pengembangan Daerah (BANGDA) Provinsi Papua pada tahun 1991-1992, pada tahun 1993 terbentuk Kantor Pengelolaan Data Elektronik dan di tahun 1997 terbit Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya tentang nomenklatur baru berupa Kantor Pengelolaan Data Elektronik (KPDE) pada tahun 1997 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Nomor 6 Tahun 1997 tentang kantor Pengolahan Data Elektroni Provinsi Dati I Irian Jaya, yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Nomor 3 Tahun 2001 tentang Nomenklatur Kantor PDE Propinsi Irian Jaya berlangsung sejak tahun 1992-2005, dengan perkembangan pada era digital kemudian pada tahun Mei 2006 dibentuk menjadi Badan Pengelolaan Data Elektronik (BPDE) Provinsi Papua tahun 2006 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor. 3 Tahun 2006 tentang Satuan Kerja dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua ini berlangsung dari tahun 2006-2007.

Dalam perkembangannya Pemerintah Provinsi Papua memandang perlu bukan hanya mengelola data elektronik saja namun perlu pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, maka tahun 2009 terbentuk Dinas Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (DPTIK) berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Papua berlangsung dari tahun 2008-2013, dalam perkembangannya fokus tanggungjawab sebagai layanan Teknologi dan Komunikasi (TIK) Pemerintah Provinsi Papua dan sejak tahun 2013-sekarang (2021) menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan tata kerja Dinas-dinas Daerah dengan perubahan Peraturan Daerah Provisi Papua Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang kemudia diperbaharui dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan  Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016.

Sebagai Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, persandian dan statistik serta kehumasan dalam tahun 2021 ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Layanan Informasi dan Komunikasi Publik

Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik untuk menyiapkan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan informasi dan komunikasi publik, dalam melaksanakan layanan informasi secara online Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Provinsi Papua diberi tambahan tanggungjawab layanan selain website dan Media Sosial Pemerintah Provinsi Papua dan Media Sosial DISKOMINFO untuk tahun 2021 diberi tanggungjawab untuk mengelola website dan dengan layanan website dan Media Sosial PON XX Papua dan PEPARNAS XVI Papua, sebagai berikut:

 

  1. Layanan informasi secara digital dan online kepada publik (masyarakat, Dunia Usaha, LSM, lembaga pemerintah dan non pemerintah, dll) dengan layanan berbasis teknologi yang melalui website http://papua.go.id merupakan layanan informasi secara online tentang hasil pembangunan dan kinerja Pemerintah Provinsi Papua, sedangkan dan http://diskominfo.papua.go.id adalah layanan informasi tentang program kerja dan kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua;
  2. Layanan informasi Media Sosial (Medsos) Pemerintah Provinsi Papua melalui Facebook (papuaprov), Instagram (pemprovpapua) dan Twitter (pemprovpapua) merupakan informasi penting yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Papua, sedangkan layanan informasi Medsos Dinas KOMINFO adalah Facebook (kominfopapua), Instagram (kominfopapua) dan Twitter (kominfopapua) sebagai layanan informasi penting kegiatan dinas;
  3. Layanan informasi website dan Media Sosial PON XX Papua dan PEPARNAS XVI Papua dalam rangka memberi layanan informasi kepada publik dan kontingen provinsi se indonesia tentang penyelenggaraan event pekan olah raga secara nasional yang dilaksanakan di Provinsi Papua di tahun 2021;
  4. Pengelolaan Opini Publik
  • Melaksanakan pelayanan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • melaksanakan pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan Daerah Provinsi;
  1. Layanan Media Publik
  • Melaksanaan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten Daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat dan isu publik;
  • melaksanakan pengelolaan saluran komunikasi milik Pemerintah Provinsi Papua/media internal;
  • melaksanakan diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemerintah Provinsi Papua dan non-pemerintah daerah di provinsi;
  • melaksanakan penyelenggaraan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif Pemeritah Provinsi;
  • melaksanakan pembuatan kliping berita di media cetak dan media informasi lainnya, terhadap implementasi kebijakan Pimpinan Daerah di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sebagai bahan referensi Pimpinan Daerah;
  • melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pengelolaan media publik;
  1. Layanan Kemitraan dan Kerjasama Media

Dalam pengelolaan layanan kemitraan dan kerjasama publik ada beberapa tugas yang penting untuk dilaksanakan, yaitu:

  • pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan layanan hubungan dan kerjasama media serta kemitraan komunikasi dan hubungan antar lembaga;
  • melaksanakan penyusunan konsep layanan hubungan dengan media (media relations) dan kerjasama media (media collaboration);
  • melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan komunikasi bagi Pimpinan Daerah (briefing notes, press release, backgrounders);
  • melaksanakan penyelenggaraan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
  • melaksanakan koordinasi tentang adanya berita, opini publik ataupun isu yang beredar dalam masyarakat untuk direkomendasikan dan dijadikan bahan masukan, saran, dan klarifikasi kepada Pimpinan Daerah;
  • melaksanakan penyiapan konsep klarifikasi atau bantahan terhadap pemberitaan media yang tidak sesuai fakta terkait pemerintahan;
  • melaksanaan koordinasi pelaksanaan pengembangan dan pembinaan sumber daya komunikasi publik tingkat Provinsi;
  • melaksanakan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dan Komisi Informasi Daerah Provinsi;
  • melaksanakan fasilitasi dalam penyelenggaraan layanan hubungan antar-lembaga pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lainnya, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan lembaga lainnya baik dalam negeri maupun luar negeri;

di tahun 2021 layanan pada bidang Informasi dan Komunikasi Publik masih belum optimal hal ini dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia aparatur yang belum memahami secara maksimal tugas dan layanan serta keterbatasan ketersedian anggaran.

  1. Layanan Infrastruktur Teknologi dan Aplikasi

Pengelolaan Infrastruktur Teknologi dan Aplikasi, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan insfrastuktur teknologi dan aplikasi Pemerintah Provinsi Papua, dalam melaksanakan layanan dibidang teknologi dan aplikasi Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Provinsi Papua pada tahun 2021 ini mendapat tambahan tanggungjawab layanan infrastruktur teknologi dan aplikasi penyelenggaraan PON XX Papua dan PEPARNAS XVI Papua.

Dalam memfasilitasi layanan dalam mendukung keterbukan informasi keadaan publik Pemerintah Provinsi papua telah menyediakan layanan jaringan komunikasi berupa internet untuk masyarakat dengan wifi free, namun akses masih terbatas pada lingkungan kantor gubernur Papua dan pada dinas Kominfo Provinsi Papua. Sedangkan untuk layanan sistem aplikasi pemerintah pada setiap SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua telah tersedia jaringan komunikasi internet/intranet pada 51 SKPD yang dapat diakses riil time setiap hari, namun untuk kapasitas layanan perlu ditingkatkan, karena masih menggunakan backbone wireless dan tahun 2021 telah ditingkatkan menggunakan jaringan Fiber Optik (FO) supaya jaringan data menjadi maksimal saat komunikasi data dalam aplikasi dan layanan infrastruktur teknologi untuk mendukung penyelenggaraan PON XX Papua dan PEPARNAS XVI Papua yang dilkukan dengan kerjasama dengan pihak ketiga dengan lanyannya berupa:

  1. Pemasangan insfrastruktur teknologi jaringan menggunakan indihome pada setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dilingkungan Provinsi Papua;
  2. Ketersediaan Layanan Akses internet dan intranet serta Data Recovery Center (DRC) dan Cyber security pada kinerja Jaringan Komunikasi data dan Server;
  3. Seiring perkembangan jaman dan kemajuan teknologi yang demikian pesat, masyarakat memerlukan layanan pemerintahan yang cepat, tepat dan aman, hal tersebut memerlukan kesiapan pemerintah dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk menunjang kebutuhan layanan kepada masyarakat, untuk itu

pemerintah perlu menyusun strategi Teknologi Informasi (TI), promotor penyelarasan proses-proses bisnis birokrasi, promotor rmanajemen solusi TI, penentu kebutuhan TI, perancang anggaran TI, pengelola operasional sistem dan TI, serta peninjau kinerja TI.

  1. Pemerintah Provinsi Papua dalam memanfaatkan kemajuan TIK telah melakukan pembelian Internet Protokol (IP) Publik sebanyak 512 IP yang direncanakan untuk gunakan saling berbagi dan bertukar informasi sebagai dukungan layanan jaringan komunikasi data kabupaten/kota se Papua, pemanfaatannya dalam mendukung sistem aplikasi yang telah dan akan dibangun oleh kabupaten/kota dengan harapan dapat bekomunikasi dengan baik dan optimal. Namun terkait dengan jaringan komunikasi internet/intranet antara kabupaten/kota dengan provinsi belum tersedia (masih 0%) secara optimal dan saat ini menunggu layanan jaringan yang dibangun oleh Kementrian Kominfo yaitu backbone FO Palapa Ring Timur untuk berkomunikasi antara kabupaten/kota dengan provinsi dan dengan pusat
  2. Pada penyelenggaraan PON XX Papua dan PEPARNAS XVI Papua bekerjasama PT Telkom Indonesia untuk fasilitas pada setiap venue yang akan digunakan dalam pertandingan;

Sedangan dalam pembangunan dan pengembangan aplikasi dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Dalam mendukung Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Papua telah melaunching e-government Papua dengan dibangun dan dikembangkan aplikasi mulai dari perencanaan sampai dengan penatakelaolaan keuangan secara terintegrasi, sampai dengan tahun 2021 sebanyak 20 aplikasi yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Papua dan yang di bangun pihak lainnya yang telah di integrasikan dengan aplikasi Pemerintah Provinsi Papua melalui program Rencana aksi Pemberantasan Korupsi terintegrasi adalah aplikasi:

1.     E-PPR / ePlanning (Tim Renaksi)

2.     E-PPM / eMusrenbang (Tim Renaksi)

3.     E-PPA / eBudgeting (Tim Renaksi)

4.     PortalULP / eProjectPlanning (Biro PBJ)

5.     ASB (Embedded di E-PPA)

6.     SSH (Embedded di E-PPA)

7.     SIMDA / Penatausahaan (BPKP)

8.     E-SIPD / Satudata(Pusdalisbang)

9.     E-PPO / Perizinan (Prov Jabar)

10.  E-SKP (Tim Renaksi)

11.  TP2K / eMonev (Bappeda)

12.  E-LPPD (Diskominfo)

13.  E-Absensi (Diskominfo)

14.  E-TPP (Embedded di E-Absensi)

15.  E-SPPD (Diskominfo)

16.  E-SAMSAT (Bapenda) integrasi dengan E-Pen

17.  E-Siti Pitaloka (Pengawasan)

18.  SP2D dan Tax Online

19.  singa.papua.go.id integrasi pemaketan antara e-PPR dan e-PPA ke e-procurement

20.  E-SAKIP (Laporan Kinerja)

Namun pada tahun 2020 Kementrian dalam negeri telah membangun sistem perencanaan keuangan daerah dengan aplikasi yang baru dan terpusat yaitu Sistem Infomasi Pembangunan Daerah (SIPD) sehingga dalam penyusunan anggaran belanja Tahun Anggaran 2021 telah digunaan Aplikasi SIPD, sehingga aplikasi yang telah dibangun oleh Pemerintah Provisi Papua ini untuk penganggaran 2021 tidak digunakan.

 

  1. Layanan Persandian

Dalam pengelolaan bidang Persandian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan persandian dan keamanan informasi, pada tahun 2021 ini telah dilakukan beberapa program kegiatan berupa:

  1. Pembentukan Ketahanan Siber dan Pengelolaan Sistem Kemanan Informasi pemerintah capaian yang dilakukan pada Tahun 2021 adalah pemenuhan pendukung alat bantu sandi berupa pemasangan CCTV pada lokasi ruangan strategis pemerintah dan Ruangan Pimpinan;
  2. Dalam mendukung keamanan informasi telah diusulkan tim keamanan informasi dan telah disetujui oleh Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia dengan di bentuknya Computer Emergency Response Team (CSIRT) Papua;
  3. pelaksanakan pengelolaan informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian informasi milik Pemerintah Daerah dan melaksanakan pengelolaan proses pengamanan informasi serta melaksanakan pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;
  4. melaksanakan penyiapan bahan bimbingan teknis dalam pemanfaatan system komuniksi oleh aparatur pemerintah dalam pelayanan penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;
  5. melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar Perangkat Daerah Provinsi dan komunikasi sandi antar Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi.

Khusus layanan pada bidang persandian di tahun 2021 masih belum optimal hal ini dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia aparatur yang belum memahami secara maksimal tugas dan layanan tentang persandian serta keterbatasan ketersedian anggaran.

  1. Layanan Statistik Sektoral

Layanan informasi bidang statistik merupakan salah satu tugas baru pada DISKOMINFO Provinsi Papua, maka ada beberapa tugas yang perlu diaktualisasikan dalam tugas bidang statistik, yaitu:

  1. melaksanakan pengoordinasian survei, kompilasi produk administrasi, atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengolahan hasil statistik sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. melaksanakan penyebarluasan hasil statistik sektoral dalam bentuk media cetak, media elektronik dan/atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Melaksanakan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik berkenaan dengan penyelenggaraan survei statistik sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Melakukan fasilitasi dan pengelolaan kerjasama berkenaan dengan penyelenggaraan statistik antara instansi pemerintah provinsi dengan Badan Pusat Statistik dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

Sesuai dengan tugas tersebut layanan statistik di tahun 2021 ini baru pada tatanan koordinasi dan inventarisasi rancangan formulasi data sektroral dengan Badan Pusat Statistik Papua dan SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua, hal ini keterbatasan dukungan anggaran bidang statistik di DISKOMINFO dan sumber daya manusia aparatur yang belum memahami secara maksimal tugas dan layanan tentang statistik sektoral.

Demikan gambaran umum tentang tugas dan layanan yang dapat diinformasikan sebagai bahan evaluasi pada tahun-tahun kedepan.

Salam sehat bagi kita semua, tetap menjaga protokol kesehatan sesuai amanan pemerintah.