• Dipublish Oleh: admin
  • Dipublish Pada: November 23, 2021
  • 875 x dilihat.

Kominfo Papua : OPD Wajib Jalankan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik

JAYAPURA - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah provinsi agar dapat menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik secara maksimal dan bertanggungjawab.

 

Hal demikian sebagaimana amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik pengelola anggaran APBN dan APBD maupun lainnya, bersifat wajib melaporkan progres pekerjaan dan penggunaan anggaran di instansinya kepada masyarakat, baik diminta maupun tidak. 

 

“Makanya kami di Kominfo Papua terus berupaya menjaga momentum keterbukaan informasi di masyarakat dengan memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu, lalu memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informatika yang diperlukan dengan murah dan sederhana”.

 

“Diantaranya dengan membuat website ppid.papua.go.id yang bisa di akses masyarakat. Di samping itu, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan kepada Kominfo dan akan ditindaklanjuti langsung oleh kami informasi apa yang dibutuhkan,” jelas Jeri di Jayapura, Senin (22/11/2021)

 

Masih menurut Jeri, untuk memaksimalkan kinerja keterbukaan informasi publik, masing-masing OPD wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas sarana informasi bagi masyarakat.

 

Disamping itu, informasi yang diberikan wajib yang terkini, akurat serta tidak menyesatkan. Sehingga publik yang mengakses data itu tidak mendapatkan informasi yang salah.

 

“Tak sampai disitu, dalam merespon permintaan informasi itu juga wajib disajikan dengan cepat. Baik melalui media informasi yang ada atau menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani. Sekaligus melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana,” kata dia. 

 

Jeri mengatakan dalam upaya mendukung keterbukaan informasi publik, instansinya telah membangun videotron di tujuh kabupaten/kota guna menyebarluaskan informasi secara digital. Yakni di Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Mimika, Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Wamena dan Nabire.

 

"Tujuannya hanya satu, yakni agar masyarakat bisa melihat hasil-hasil kerja baik yang dilakukan di pemprov Papua atau pemerintah setempat. Hal ini sebagaimana komitmen gubernur yang ingin supaya keterbukaan informasi publik di Papua bisa terlaksana sebagaimana mestinya,” tambah dia.***