• Dipublish Oleh: admin
  • Dipublish Pada: April 20, 2022
  • 878 x dilihat.

PPID SKPD Pemprov Papua Didorong Lakukan Inovasi Pelayanan Informasi

JAYAPURA - Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Cyfrianus Yustus Mambay mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayahnya untuk melakukan inovasi pelayanan informasi.

Diantaranya dengan mengaktifkan serta mengembangkan website masing-masing SKPD-nya, untuk memudahkan pemberian akses informasi bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Dengan begitu pastinya dapat mempermudah akses bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, tentunya dengan mengikuti perkembangan teknologi informasi yang ada," ujar Staf Ahli Yustus Mambay, pada Rapat Koordinasi PPID Provinsi Papua, Selasa (19/4/2022).

Ia katakan, selain berinovasi, PPID SKPD juga wajib mengelola informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Dimana, kinerja PPID SKPD yang baik dan profesional pun, wajib menciptakan pemerintahan yang berwibawa, bersih dan transparan (Good Governance).

"Sehingga dalam kegiatan ini pastinya PPID SKPD perlu pula menyamakan persepsi perubahah terhadap berbagai aturan terkait pelayanan informasi publik,” kata dia.

Diketahui, kegiatan yang diikuti seluruh PPID SKPD Pemprov Papua tersebut, digelar selama dua hari dengan pembahasan materi tentang pengelolaam layanan informasi di hari pertama (Selasa, 19 April 2022) serta data statistik sektoral di hari kedua (20 April 2022).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua Jeri A. Yudianto berharap lewat kegiatan ini tercapainya satu komitmen yang kuat di seluruh PPID SKPD dalam penerapan serta implemetasi keterbukaan informasi publik pada badan publik secara konsekuen dan bertanggungjawab.

Selain itu, tersedianya kelengkapan layanan PPID, yaitu adanya desk layananan, penetapan DIDP dan, daftar informasi yang dikecualikan. 

"Kemudian, berfungsinya website untuk mempublikasikan layanan informasi dan dokumentasi publik, maupun tersedianya anggaran operasional PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta terkirimnya laporan akses informasi publik".

"Supaya terwujudnya sinergitas yang harmonis melalui kolaborasi dalam peyedian layanan informasi dan dokumentasi yang transparan, cepat, tepat sederhana dan biaya ringan," tutupnya. ***