• Dipublish Oleh: admin
  • Dipublish Pada: February 25, 2013
  • 584 x dilihat.

Dukung Perpres 84, DPTIK Gelar Pelatihan Dasar Komputer Bagi Pengusaha Asli Papua

Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa bagi Papua, Dinas Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (DPTIK) Provinsi Papua menggelar pelatihan dasar komputer bagi para pengusaha asli Papua, bertempat di Aula Kantor DPTIK Papua, Senin (25/2). Kepala DPTIK Papua, Kansiana Salle, mengatakan pelatihan ini juga merupakan upaya untuk menunjang amanat Perpres 84 serta sebagai langkah memberdayakan para pengusaha asli Papua. “Jadi kami merasa berkepentingan untuk memberi bekal ilmu bagi pengusaha di Papua dibidang teknologi informasi atau dasar-dasar teknologi informasi. Ini juga sebagai upaya agar mereka (para pengusaha) bisa kompetitif khususnya saat mendaftar melalui LPSE, sebab pada saat ini proses pelelangan tender dilakukan secara elektronik lewat LPSE,” kata Kansiana dalam keterangan pers disela-sela acara pelatihan dasar komputer  bagi pengusaha asli Papua tersebut.

      Dengan adanya kegiatan ini, lanjut dia, diharapkan kedepan agar para pengusaha yang telah mengikuti pelatihan bisa kembali melaksanakan kegiatan mereka serta makin mahir dalam saat menjadi peserta pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal lainnya, agar para pengusaha asli Papua ini bisa lebih terampil dalam memanfaatkan computer, khususnya saat membuat proposal penawaran tender, sampai kepada membuat laporan keuangan perusahaannya masing-masing. ”Tentunya kita sangat berharap agar setelah mengikuti kegiatan ini para pengusaha bisa semakin terampil dalam pengusahaan
komputer,” harapnya. Ditempat yang sama, Penjabat Gubernur Papua dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Bidang Umum Setda Provinsi Papua, Drs. Waryoto mengatakan dengan adanya perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), saat ini memberikan dampak secara langsung terhadap kinerja pemerintah khususnya dalam mengatasi kebocoran penggunaan anggaran yang diawali dengan munculnya sistem e-procurement (pengadaan secara elektronik) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP). Oleh karena itu, belum lama ini pemerintah provinsi membentuk LPSE (Lembaga Pengadaan Secara Elektronik) sebagaimana yang amanat undang –undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berfungsi dalam menjalankan tugas pengelola system pengadaan secara elektronik.

     Kaitannya dengan pelaksanaan pelatihan, Waryoto berharap agar kegiatan tersebut dapat diikuti dengan seksama oleh para pengusaha asli Papua. sebab pelatihan ini dipandang penting sebagai peningkatan ketrampilan khususnya saat mendaftar sebagai peserta LPSE. Dilain pihak, pihaknya berharap agar para pengusaha asli Papua yang mendapat kepercayaan untuk mengerjakan suatu proyek, agar serius mengerjakan dan tidak menjual pekerjaan yang didapatkan tersebut kepada orang lain. “Karena itu, sekali lagi saya minta para pengusaha asli Papua agar serius bekerja dan tolong pekerjaan yang ada jangan dijual kepada pihak lain. Tetapi kerjakanlah sendiri dengan serius untuk kedepan bisa bertumbuh lagi menjadi pengusaha yang handal dan kuat,” imbaunya.