• Dipublish Oleh: admin
  • Dipublish Pada: June 28, 2013
  • 597 x dilihat.

Rekonstruksi UU Otsus Plus Akan Disampaikan Dalam Pidato Kenegaraan

      Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe,SIP,MH menegaskan rekonstruksi Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus plus, akan disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yhudoyono dalam pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2013 mendatang. Menurut Gubernur, dengan disampaikannya rekonstruksi UU Otsus plus dalam pidato kenegaraan, menandakan Presiden memberi dukungan penuh terhadap kegiatan pembangunan di Papua. Gubernur Papua Lukas Enembe menyampaikan hal tersebut, usai memimpin rapat konsolidasi rekonstruksi undang-undang di Sasana Karya, Rabu (26/6), bertempat di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura. Sementara kegiatan rapat konsolidasi rekonstruksi UU Otsus Plus tersebut, juga dihadiri Kapolda Papua Irjen.Pol.Tito Karnavian, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, Ketua Komisi A DPR Papua Ruben Magai, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua serta seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Dalam kesempatan itu, Gubernur menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya, seperti pertemuan dengan Presiden SBY beberapa waktu lalu yang selanjutnya dilakukan Rapat Kerja khusus Daerah (Rakerdasus) bersama bupati/Walikota se-Papua. Dilain pihak, pertemuan ini juga lebih terfokus untuk memberikan arahan kepada tim yang akan mengkaji dan merumuskan Undang-undang Otsus Papua menjadi draft undang-undang Otsus Plus.

       Jadi, waktu yang diberikan pemerintah Pusat kepada Pemerintah Papua sangat terbatas, sehingga diharapkan bulan ini sampai bulan depan draft rumusan Otsus Plus sudah finas. Dan jika draft undang-undang Otsus plus sudah dapat difinalkan bulan depan, maka pada tanggal 16 Agustus, Otsus Plus sudah dapat disampaikan Presiden pada pidato kenegaraan pengantar nota keuangan APBN," tukasnya lagi. Sekedar diketahui, pemerintah Pusat melakukan revisi terhadap Otsus Papua yang diberi nama Otsus Plus atau disebut undang-undang Pemerintahan Papua, dan diharapkan pada bulan September Presiden sudah dapat menyerahkan draft Otsus Plus tersebut. Dengan demikian, diharapkan tahun depan Papua sudah dapat melahirkan undang-undang baru yang dinamakan Otsus Plus yang didalamnya memberi kewenangan lebih luas kepada Papua untuk membangun daerahnya dalam berbagai bidang.