• Dipublish Oleh: Administrator
  • Dipublish Pada: September 26, 2026
  • 54 x dilihat.

Diskominfo Papua Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Sosialisasi PPID di Kabupaten Jayapura

SENTANI– Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi perangkat daerah Kabupaten Jayapura di Aula Kantor Bupati Jayapura, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti PPID Pelaksana dari perangkat daerah dan distrik dengan Narasumber dari Puspen Kemenadgari, Kepala Perwakilan Ombusmen Papua dan Dinas Kominfo Papua. Sosialisasi bertujuan meningkatkan kapasitas PPID Utama dan PPID Pelaksana dalam mengelola, mendokumentasikan, serta melayani informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Papua diwakili Plt Staf Ahli Bidang SDM Matias B. Mano saat membuka kegiatan mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurut dia, informasi harus dikelola secara akurat, tertib, dan terstruktur untuk membangun kepercayaan masyarakat serta mendukung pengawasan dan partisipasi publik.

Ia menambahkan, penguatan PPID perlu dilakukan secara berkelanjutan pada setiap perangkat daerah hingga tingkat distrik agar informasi pemerintahan dapat disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Bupati Jayapura yang diwakili Asisten I Kabupaten Jayapura Gilberd Raffles Yakwart mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia mengatakan masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan, program pembangunan, dan hasil yang dicapai.

Karena itu, informasi publik harus dikelola secara tertib, akurat, dan terdokumentasi serta disampaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat serta mendorong partisipasi publik dalam pembangunan.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri Agus Yudianto sebagai salah satu Narasumber, menjelaskan, PPID berperan dalam memastikan informasi publik dikelola secara sistematis, mulai dari penghimpunan, pendokumentasian, dan pengklasifikasian hingga pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan informasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta ketentuan teknis terkait. Ia menekankan pentingnya pemahaman perangkat daerah mengenai informasi yang wajib diumumkan, tersedia setiap saat, dan dikecualikan. ***