Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

 
Dinas Komunikasi dan Informatika  mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.
 
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik; 
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik;
  4. Pelaksanaan ketatausahaan Dinas; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.