• Dipublish Oleh: admin
  • Dipublish Pada: March 28, 2022
  • 596 x dilihat.

Kepatuhan Penyampaian LHKPN Dinas Kominfo Papua Capai Seratus Persen

Jayapura (28/3) – Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berdasarkan Peraturan Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2020 tanggal, 4 Juni 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Berdasarkan hasil verifikasi bukti pengiriman/tanda terima formulir LHKPN dan konfirmasi menyeluruh kepada 1 eselon II  dan 5 eselon III di lingkungan Dinas Kominfo, dari 10 Penyelenggara Negara Wajib Lapor (PNWL), 6 orang telah melaporkan LHKPN kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Sementara, 4 orang sudah diusulkan untuk dihapus dari Daftar PNWL- LHKPN Dinas Kominfo, antara lain karena meninggal dan pensiun.

Dinas Kominfo Provinsi Papua berdasarkan data kepatuhan KPK pada tahun 2021, seluruhnya per 25 Maret 2022 telah melaksanakan kewajibannya.

Tingkat kepatuhan 100 persen ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kadis Kominfo Provinsi Papua Jeri Agus Yudianto, S.Kom, kepada para Pejabat eselon III di Lingkungan Dinas Kominfo pada saat rapat pimpinan bulan November 2021, untuk segera menunaikan kewajibannya dalam menyampaikan LHKPN.

Kepatuhan penyampaian LHKPN menjadi indikator utama KPK dalam melaksanakan monitoring terhadap penyelenggaraan Pemerintahan.***