Profil PPID

 

PROFIL SINGKAT TENTANG ORGANISASI PPID PELAKSANAN PPID DISKOMINFO PROVINSI PAPUA

 

Undang- undang No 14 Tahun 2008, tentang tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 april 2008  dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan yaitu tahun 2010.  Dasar Hukum dari  Undang- Undang  ini adalah Pasal 20, 21, 28 F ,28 J Undang- Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Keputusan Gubernur Papua Nomor 158 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan pada Tahun 2012 SK PPID direvisi dengan terbitnya  SK Perubahan nomor 82 tahun 2012 Tentang Penetapan dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua atas perubahan lampiran I.

 

Kemudian tanggal 31 Desember 2013 Gubernur Papua melalui Biro Hukum Setda Provinsi Papua telah menetapkan Peraturan Gubernur Papua No 28 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan pemerintah Daerah Provinsi Papua. sebagai acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua

 

Untuk memaksimalkan kinerja PPID Provinsi Papua yang merupakan regulasi yang dapat mendukung pelaksanaan pelayanan informasi di lingkungan pemerintah Provinsi papua melalui Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Nomor : 188.4/10401/SET/2015 tentang Standar Operasi Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua .

 

Untuk melengkapi amanat UU Keterbukaan Informasi Publik salah satunya adalah Pembentukan Komisi Informasi Papua, dimana diberikan kepercayaan pada Kepala Dinas Kominfo Provinsi Papua Untuk mempersiapkan proses pembentukan Komisi Informasi Papua yang juga difasilitasi oleh Pattiro Tahun 2013 dengan terbitnya Keputusan Gubernur Papua Nomor 820/22/Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Papua Periode Tahun 2014 – 2018 dan dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 18 juni 2014 oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua.

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut dan SK Gubernur No 158 Tahan 2011.dan SK No 82 perubahan atas lampiran 1, dimana Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi Papua dilantik sebagai  Ketua PPID Pembantu  , dan ditindaklanjuti Oleh Kepala SKPD Dinas Komunikasi dan Informatikan Provinsi Papua dengan membentuk dan menunjuk PPID SKPD Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua  melalui Surat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Nomor 555/20/DISKOMINFO, tentang Pembentukan dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua kemudian Kepala Dinas melakukan revisi SK PPID Dinas Kominfo , dengan menerbitkan SK Perubahan atas SK 555/20/DISKOMINFO dengan perubahan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Nomor 555/65/DISKOMINFO tentang Perubahan Atas Pembentukan dan Penunjukan Pejabat Pengelolaa Informasi dan Dokumentasi ( PPID) Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, tanggal 3 Juli 2017, dalam masa SK PPID tersebut Diskominfo sebagai PPID Pembantu telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk mendukung pelaksanaan Tugas dan Fungsi PPID Pembantu, menjalin koordinasi dengan PPID Utama, dan Komisi Informasi Papua, dimana Diskominfo sebagai Sekretariat dari Komisi Informasi Papua .

 

Pada tahun 2018, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Papua, menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Nomor 555/3/Diskominfo, tanggal 8 Januari 2018 tentang Pembentukan dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi Diskominfo, dalam melaksanakan  berbagai kegiatan untuk penguatan Kapasitas PPID Diskominfo, diantaranya memperbaiki sarana dan prasarana layanan informasi publik , pembuatan desk layanan, Perpustakaan,  melakukan pengisian Informasi di konten PPID di website bagi pejabat PPID Dinas Kominfo dan PPID Utama. serta kegiatan pengelolaan administrasi dan Dokumentasi , mengemas media baik Non Elektronik maupun Elektronik, serta menyusun Daftar Informasi Publik, Internet gratis, di lingkungan kantor Diskominfo bagi publik, serta melakukan pelatihan- pelatihan  pemasangan Wife di SKPD dan di Lingkungan kantor Gubernur  dan PPID Utama ( Biro humas dan Protokol Setda Provinsi Papua).

 

Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri dan Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Provinsi Papua menerbitkan Keputusan Gubernur Papua nomor 188.4/341/Tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi, Provinsi Papua. Yang menyesuaikan  dengan Permendagri tersebut.

 

Terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah , dan Peraturan Gubernur Papua Nomor 27  tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua , dimana Fungis Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua, berada pada Dinas Kominfo Provinsi Papua, maka sesuai dengan Permendagri Nomor 3 tahun 2017, maka  Ketua PPID Utama adalah Kepala Dinas Kominfo yang melaksanakan fungsi Kehumasan dan Komunikasi Informatika. sekaligus sebagai Atasan PPID Pelaksana Diskominfo dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Nomor 555/24.a/Diskominfo, tanggal 28 Januari 2020, dimana Ketua PPID Pelaksana Diskominfo adalah Kepala Bidang Informasi Publik , sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan Pengelolaan Informasi dan dokumentasi publik dan pejabat eselon IV dibawahnya adalah sebagai Pengelola layanan Informasi dan Dokumentasi Publik.

 

Dengan terbitnya, Peraturan Gubernur nomor 32 tahun 2021, tentang Pedoman Pengelolan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, dan terbitnya Keputusan Gubernur  Nomor  188.4/183/Tahun 2022, tanggal 28 April 2022  tentang Pengelolaan Layanan Informasi Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, maka PPID Pelaksana Diskominfo Provinsi Papua, menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur tersebut diatas dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Nomor 480/42/SK-DIS/ Tahun 2022. Tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi  ( PLID)   Pelaksana Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, tanggal 29 April 2022.

 

Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik PLID Diskominfo dapat diakses pada  website sebagai Sub domain papua go.id . Diskominfo yang telah mengakomodir tata layan yang sesuai dengan Klasifikassi Informasi yang telah ditetapkan, namun masih perlu pengembangan secara berkelanjutan untuk mengakomodir Perki No1 Tahun 2021 dan peraturan dan ketentuan lainnya terkait Keterbukaan Informasi Publik.

 

Kedepan dan secara berkelanjutan dengan Komitmen yang kuat dari pimpinan dan dukungan dari pejabat struktural dan ASN, serta semua komponen, di Lingkungan Dinas Komunikasi Informatika termasuk  komponen mitra  kerja untuk bekerja bersama – sama untuk mewujudkan visi  Papua Informatif menuju e- government serta masyarakat berbudaya Informasi dan komunikasi, yang sejalan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala Dinas Kominfo terkait Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Papua, untuk menuju Pemerintahan Yang lebih Baik.