Tugas dan Fungsi PPID

PPID Pelaksanan SKPD  bertugas :

  1. membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
  2. melaksanakan kebijakan teknis informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  3. mengonsulidasikn proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan  Informasi Publik;
  4. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Pubik;
  6. membantu membuat mengelola, memelihara dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan
  7. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik  agar mudah diakses oleh publik;
  8. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

 

PPID Pelaksana mempunyai Kewenangan :

  1. meminta dokumen Informasi Publik dai Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  2. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan  di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  3. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan  dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujiaan konsekwensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbnagan tertulis dlam hal suatu informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik

 


Informasi Terkait