Tata Cara Mengajukan Sengketa Informasi Publik

PENGAJUAN SENGKETA

Pertama pemohon informasi mengajukan sengketa ke Komisi informasi setalah 30 hari kerja ketika atasa badan publik tidak merespon, kedua batas waktu pengajuan sengketa informasi 14 hari kerja setelah batas waktu 30 hari kerja setelah atasan badan publik tidak merespon atas keberatan, ketiga 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi sengketa informasi, sengketa informasi harus melakuka proses penyelesaian sengketa informasi, keempat jika pengajuan sengketa melewati batas waktu 14 hari kerja maka komisi informasi tidak wajib menerima permohonan sengketa informasi oleh pemohon.

  • Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan :

PERMOHONAN DIAJUKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 14 (EMPAT BELAS) HARI KERJA SEJAK:

  1. Tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon; atau
  2. Berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis.


Informasi Terkait