Beranda PPID

PPID DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Beranda PPID

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Salah satu implemtasi Good and Clean Government  adalah pemenuhan hak public untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena dengan adanya keterbukaan penyelenggaraan negara untuk public sebagai bentuk pertanggungjawab Pemerintah kepada masyarakat. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Dari kedua hak informasi tersebut tentu saja diperlukan jaminan kedua pihak tersebut melalui Undang-Undang. Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


KeberadaanUndang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi Pemerintah Provinsi Papua sangat penting untuk mewujudkan Visi Misi Gubernur Papua yaitu Bangkit, Mandiri dan Sejahtera. Dengan adanya keterbukaan informasi program/kegiatan yang  dilaksanakan Pemerintah Provinsi Papua mendorong partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan publik dan ikut mengawasi pelaksanaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Disisi lain tuntutan UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik ini, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana serta menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.


Di ProvinsiPapua, PPID Utama ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor     /        /       dan untuk Badan Publik/SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sebagai PPID Pembantu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Publik/SKPD.


PPID Dinas Komuniasi dan Informatika ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nomor 555/40/DISKOMINFO tanggal 10 Mei 2016, dengan alamat :  Jl. Soa-Siu Dok II Bawah Jayapura 9900; Telp/Fax.: 0967 535327; E-mail : informasipublik@ppidKominfoPapua.go.id . Dan alamat website adalah www.diskominfo.papua.go.id.


Informasi Terkait