• Dipublish Oleh: admin
  • Dipublish Pada: August 1, 2018
  • 712 x dilihat.

Diskominfo Imbau SKPD Manfaatkan Email Pemprov Untuk Surat Menyurat

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diimbau mulai memanfaatkan dan menggunakan email, yang dikembangkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Papua, dalam melakukan surat menyurat serta pengiriman dokumen/berkas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Diskominfo Provinsi Papua Kansiana Salle di Jayapura, Senin (30/7).

Menurut dia, pada sejumlah provinsi kini telah mulai mewajibkan untuk menggunakan server kedinasan pemerintah daerah, dalam penyampaian surat menyurat. Server kedinasan itu, menggunakan alamat atau domain go.id.

“Untuk itu, kedepan kami minta para baparatur sipil negara (ASN) di provinsi supaya tak lagi menggunakan alamat email dengan domain “dot com” atau “dot co dot id”.

“Ini yang kita mau kembangkan kedepan sebab dengan melakukan surat menyurat secara elektronik, maka ada efisiensi waktu dan penghematan kertas. Lagi pula server yang kami bangun lebih cepat sehingga ketika mengirim surat dipastikan akan langsung tiba pada kotak surat (SKPD) yang dituju,” terang dia.

Sementara untuk pendaftaran email, sambungnya, seluruh SKPD di lingkungan pemerintah provinsi tinggal mengirim data (nama) kepada Dinas Kominfo Papua untuk dibuatkan nama pengguna. 

Kansiana juga menjamin kerahasiaan dalam setiap surat menyurat yang dikirimkan oleh SKPD. Tak hanya itu, kelancaran dalam performa mengunggah data dipastikan pada kondisi yang terbaik.

“Apalagi kami akan segera didukung oleh ketersediaan jaringan yang lebih baik pada akhir tahun ini. Dimana selain kita telah menambah kapasitas bandwich untuk memaksimalkan performa servernya, juga akan ada dukungan dari kabel fiber optik yang sementara dipasang melalui proyek palapa ring Indonesia Timur. Sehingga kami sarankan untuk tak ragu menggunakan server pemerintah provinsi,” ajaknya.

Dia tambahkan, baru- baru ini pihaknya berhasil mengembangkan aplikasi pembuatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) elektronik. Aplikasi tersebut bahkan mampu menyimpan data barcode untuk setiap tiket pesawat yang dibeli, serta telah diakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan Demikian, diharapkan aplikasi yang telah dikembangkan itu dapat diberlakukan di semua SKPD, untuk memudahkan dalam hal pelaporan maupun pembuatan SPPD di masing-masing instansinya.