Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berdasarkan Peraturan Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2020 tanggal, 4 Juni 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua dalam program kerjanya tahun ini, mulai mendorong penyediaan akses internet publik di Kabupaten Sarmi.
Bertempat di Gedung kantor TVRI Papua, Kadis Kominfo Provinsi Papua Jeri A. Yudianto berkenan hadir mengikuti serah terima jabatan Kepala stasiun TVRI Papua dan Kepala stasiun TVRI Papua Barat dimana Serah Terima Pejabat lama TVRI Papua dari Ferralina Suoth, SE, MM kepada Pejabat baru Stella Adriani E. Purukan, S.Sos, MAP dan dari Stasiun TVRI Papua Barat Pejabat Lama Asmeth Setiabudi Takalumang kepada Pejabat Baru Abraham M.L. Rumere, S.PT, M.Si, (22/3/2022).
Kepala Dinas Kominfo Papua Jeri A. Yudianto melakukan koordinasi terkait Infrastruktur dan Layanan Informasi Publik ke Dinas Kominfo Jatim, guna dijadikan referensi dan tukar menukar informasi, kamis (16/3/2022).